Khusus di Kabupaten Deli Serdang Prov. Sumatera Utara pengurusan NUPTK baik bagi yang baru mengurus maupun yang mau Registrasi NUTK sangat memerlukan waktu yang sangat lama. Hal ini disebabkan Operator NUPTK hanya berpusat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KabupatenDeli Serdang. Sementara PTK (Jumlahnya Ribuan PTK) yang harus dilayani adalah berasal dari Guru Kemenag dan Guru Kemdikbud. Belum lagi ruangan yang digunakan untuk melayani sang PTK sangat sempit sekali. Demi untuk kepengurusan NUPTK sang PTK/Guru harus mondar mandir dan menunggu seharian di lokasi operator NUPTK, artinya sang guru harus permisi tidak mengajar/tidak bertugas di sekolah/madrasah untuk waktu penyelesaian NUPTK. Saya tidak bermaksud menyalahkan semua pihak, setidaknya melalui tulisan ini saya berharap Pihak Instansi Terkait yang berhubungn dengan NUPTK dapat memikirkan hal ini, agar urusan guru dengan NUPTK-nya tidak memakan waktu lama yang terkesan bertele-tele alias dipersulit, padahal saya yakin tidak ada petugas ataupun operator yang mempersulit urusan guru.
Semoga urusan NUPTK bagi PTK dapat teratasi sesegera mungkin.
Apa itu NUPTK
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor
identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga
Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena
NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data
periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai
Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam
rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara
nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai
program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan
bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
(Sumber : http://psdmp.kemdiknas.go.id/index.php/nuptk)
PTK (Pendidik/Tenaga Kependidikan) dapat mengajukan NUPTK dengan mengisi kuisioner dengan cara mengunduh
disini
NUPTK selalu digunakan unuk syarat melengkapi segala sesuau yang berkaitan dengan guru, seperti : PLPG, Pencairan TPP, Pengusulan NRG, yang kesemuanya itu guru pemilik NUPTK harus membuktikannya dengan Print Out NUPTK atau Kartu NUPTK.
Proses mendapatkan NUPTK
NUPTK sangat penting bagi PTK (pendidik dan tenaga kependidikan)
karena NUPTK menunjukkan terdatanya seorang PTK secara nasional.
Manfaatnya, dapat mengikuti/menerima program-program pemberdayaan,
pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi, kualifikasi, serta
peningkatan profesionalisme (sertifikasi) yang diberikan oleh pemerintah
pusat melalui Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Depdiknas Jakarta.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:
1. WNI dan WNA yang sudah naturisasi
2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga
Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan
formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan
Kemendiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1) Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai
Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti
fisik pendukung.
2) Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua)
kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal
semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja
2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
1) Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK-PNF untuk diproses generate NUPTK.
2) Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK
PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun
2009).
3) Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Sumber: http://pmptk.kemdiknas.go.id/
Bagi yang belum pernah mengisi instrumen PTK atau data PTK belum lengkap:
1. Ambil format instrumen individu data PTK di sekolah atau di Dinas
Pendidikan Kab./Kota bagian Ketenagaan Sekretariat Pendaftaran. Atau,
dapat diunduh di sini (lihat di bagian akhiur tulisan).
2. Isi dengan benar dan selengkap-lengkapnya sesuai petunjuk! NUPTK
bisa keluar tergantung dari kelengkapan dan keabsahan instrumen.
3. Kumpulkan ke TU sekolah/Kepala Sekolah atau langsung kirim ke Dinas Pendidikan Kab./Kota untuk dientri.
4. Dikirim ke LPMP (oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota) dan akan dikirim ke Ditjen PMPTK Jakarta untuk dikeluarkan NUPTK-nya.