Pages

Banner Jalan

 

Rabu, 25 Juli 2012

Kanwil Kemenagsu Tidak Larang Guru Bersertifikat Ikuti UKG Online

0 komentar
FotoMedan (HUKMAS & KUB). Kakanwil Kemenagsu menyatakan, pihaknya tidak melarang apabila ada kalangan guru bersertifikasi di jajarannya mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG) secara online yang dilaksanakan lembaga bimbingan belajar yang ada di daerah ini. “Malahan kita mendukung dan mendorong apabila ada guru – guru kita mau mengikuti kegiatan seperti ini. Karena, jika guru – guru akan mampu menggunakan ‘Information Technology’ (IT, Tekhnologi Informasi) cukupmengurangi beban para guru”, katanya melalui Kabid Mapenda Drs. Yulizar Lubis, M. Ag. di kantornya kemarin.
Menurutnya, UKG merupakan “gawe” dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), sedangkan Kemenag hanya mengikut saja. Sebab, Pada awalnya antara Kemdikbud dengan LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) dan Kemenag terkesan jalan masing – masing dalam pembinaan guru – gurunya. Namun, sekarang dapat disatukan.
Sedangkan dalam pelaksanaan UKG bersertifikasi, sambungnya, Kakanwil Kemenagsu tidak bisa melaksanakan sendiri, karena belum ada kebijaksanaan yang dikeluarkan Kemeng Pusat. Namun, jika ada pihak – pihak yang ingin bekerjasama dengan Kanwil Kemenagsu, pihaknya tidak menolak. “Silahkan saja guru – guru madrasah mengikuti pelatihan UKG bersertifikasi secara online. UKG hanya ada di Kemdikbud, bahkan menjadi syarat bagi guru – guru untuk meningkatkan karirnya. Sedangkan bagi Kemenag, UKG bukan menjadi ukuran, karena kita ada mengenal Pendidikan Latih Profesi Guru (PLPG). Sedangkan bagi guru madrasah sebelum dinyatakan lulus PLPG harus mengikuti terlebih dahulu Ujian Kompetensi (UK)”, jelasnya.
Ketika disinggung adanya satu lembaga bimbingan belajar yang mampu memberikan pelatihan UKG bersertifikasi secara online dalam waktu 4 jam saja bisa mampu mengoperasionalkan komputer, menurut H. Yulizar Lubis, jika peserta pelatihan sudah mengerti cara mengoperasionalkan komputer atau laptop, waktu 4 jam itu mungkin bisa dilaksanakan, karena hanya untuk memahirkan saja.
“Tetapi, jika ada seorang guru yang sama sekali tidak pernah ‘menyentuh’ komputer atau laptop bisa mampu mengoperasionalkan komputer, apalagi sampai mahir, hal itu tidak masuk akal”, ujarnya.
Dia juga menjelaskan, seorang guru yang bersertifikasi tidak bisa “berleha – leha” tanpa kinerja yang baik. Sebab, sekarang ini guru bersertifikasi harus mampu menyampaikan kinerjanya melalui website ke Kementeriannya masing – masing di pusat.
“Guru bersertifikasi bisa saja gaji fungsionalnya itu tidak dibayar lagi oleh pemerintah pusat, jika pemerintah pusat menyatakan dia tidak layak dibayar”, tegasnya. (MP)-(sw)
Sumber : http://sumut.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=99658

0 komentar:

Posting Komentar