Pages

Banner Jalan

 

Rabu, 25 Juli 2012

Sekolah Swasta Boleh Memungut Biaya Pendidikan

0 komentar
JAKARTA (KRjogja)-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memperbolehkan sekolah swasta untuk memungut biaya pendidikan. Hal ini dengan pertimbangan masih banyak sekolah swasta yang belum mampu memberikan biaya tunjangan profesi pada guru.
"Akibatnya kekurangan biaya tunjangan untuk guru itu dibebankan pada biaya operasional sekolah," katanya di kediamannya, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta, Jumat (20/07/). Dikatakannya, masih ditemui beberapa daerah yang penyaluran tunjangan profesi maupun tunjangan kemaslahatan guru belum ajeg. Tidak setiap bulan atau tiap tiga bulan keluar.
Menurut Mendikbud, ada beberapa daerah yang sekarang ini pun juga belum menyalurkan tunjangan profesi ataupun tunjangan fungsional meskipun dana sudah dikirim ke kabupaten dan kota. Akibatnya manajemen di sekolah-sekolah swasta berat. Dari situlah mereka meminta satu keringanan agar diperkenankan memungut, tetapi pungutannya tidak sebesar sebelum mendapatkan BOS.
"Misalkan, kalau tidak mendapatkan BOS, SPP-nya 100 ribu karena ada BOS sebanyak 500 ribu tiap tahun atau 50 ribu tiap bulan maka dia tidak boleh memungut lagi 100 ribu, tetapi boleh memungut 50 ribu," katanya. Aturan pungutan biaya oleh sekolah swasta diatur dalam Peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. (Ati)-(sw)
Sumber : http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=6735

0 komentar:

Posting Komentar